TAMAN (kabarsidoarjo.com)– Jajaran unit reskrim Polsek Taman, berhasil mengamankan 1. 055 keping kaset VCD bajakan, yang dijual tersangka, Eko AS (27), warga asal Desa Sidoamulyo RT04 Rw08 Kec. Semboro Kab. Jember di pasar Taman.

Kapolsek Taman, Kompol Moh. Fatoni mengatakan, penangkapan tersangka untuk mengantisipasi peredaran kaset VCD bajakan atau VCD palsu yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah,
“Ini merupakan rangkaian dari hasil Operasi HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), “ katanya, Rabu (30/03/2011).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, terpaksa menjual VCD bajakan karena hasilnya lebih banyak.
“Dari satu keping kaset VCD bajakan, saya mendapatkan keuntungan Rp. 5000. Kalau yang asli hanya untung Rp 2000 hingga Rp. 3000, “ aku Eko.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Taman.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002, tentang Haki (Hak atas Kekayaan Intelektual), “ tegas mantan Kabag Binamitra Polres Sidoarjo. (Arip)














