WONOAYU (kabarsidoarjo.com)– Asmijan (45) warga Desa Wonokasian RT 09 RW 03 Kecamatan Wonoayu, DPO kasus pencurian akhirnya ditangkap Polsek setempat.
Bapak satu anak ini tertangkap atas dugaan kasus pencurian accu yang dilakukanya pada tahun 2008 bersama Fauji (42) yang lebih dulu tertangkap pada September tahun 2009.

Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sering pulang kerumahnya.
Beberapa hari melakukan pengintain, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolsek Wonoayu AKP Hardy Antoro membenarkan jika DPO kasus pencurian accu sudah tertangkap.
“Ini berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil disergap meski harus menunggu selama 3 tahun, ” ujar AKP Hardy Antoro, Selasa (12/07/2011).
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka bersama Fauzi rekanya melakukan pencurian dirumah H Khoirul Anam (58) yang masih tetangga tersangka pada jumat(15/05/2008).
Dengan berbekal kunci pas kedua tersangka berhasil menggondol 2 accu truk yang terpakir di depan teras rumah.
Korban baru mengetahui jika 2 accu truk miliknya raib ketika pukul 05. 00 hendak menghidupkan kendaraan.
Setelah dilihat, ternyata accunya tidak ada pada tempatnya. Korbanpun lantas melapor ke mapolsek Wonoayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.
Tersangka mengaku jika selama dalam pelarianya, tersangka tinggal di Buduran Sidoarjo.
“Saya sesekali juga pulang kerumah. Untuk biaya hidup sehari- hari, saya berjualan garam keliling kampung, ” aku tersangka.
Kini tersangka sudah diamankan di mapolsek Wonoayu dan akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arip)














