SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Sundahyati selaku Kepala desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Eko Sulistyo selaku korban, Selasa (12/7/2011).

Eko Sulistyo alias Gindrang yang diberikan waktu pertama kali oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo, terlihat cukup lihai memberikan keterangan yang seluruhnya dianggap tidak benar oleh Kepala desa.
‘Waktu itu, entah apa sebabnya, tiba-tiba Sundahyati menghampiri dan langsung mencengkeram kerah baju saya dengan memberikan tamparan kepipi sebelah kanan saya. Setelah saya Tanya kenapa seperti itu, Sundahyati malah bertanya’ kenapa saya melaporkan dia ke Kejaksaan,” ujar Eko.
Mendengar keterangan ini, Sundahyati yang diberikan waktu Majelis Hakim memberikan pertanyaan, langsung menjawab seluruh pengakuan Gindrang tidak benar.
“Tidak benar Majelis Hakim, karea saya tidak pernah mencengkram baju dia. Kalaupun saya cengkram, pasti saat penyidikan di kepolisian, ada sidik jari saya di baju dia. Nyatanya kepolisian tidak bisa menunjukkan bukti itu,” tegas Sundahyati.
Dalam memberikan keterangan nya, Gindrang sempat ditegur cukup keras oleh Majelis Hakim agar memberikan keterangan dengan tegas dan tidak plin-plan.
Mendapat teguran ini, pengunjung yang sebagian besar warga sawotratap langsung tertawa.
Selain Gindrang, ada dua saksi lagi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni Sutadji Sarnam dan Dwi Jatmiko.
Untuk keterangan kedua saksi ini, Sundahyati juga memberikan sanggahan.
Sementara itu, ditemui selepas sidang, Kades sawotratap Sundahyati berharap Majelis Hakim bijaksana dalam memberikan penilaian akan keterangan saksi korban.
Karena dalam keterangan lain, Eko mengaku kenal Sundahyati hanya sebatas dari baleho saat pemilihan kepala desa.
“Padahal Eko adalah mantan tim sukses saya dan pernah ikut saya selama satu tahun. Kalau dia mengaku tidak kenal saya lama, biar Allah yang akan memberikan balasan,” ulas Sundahyati singkat. (Abidin)














