TULANGAN (kabarsidoarjo.com)- Bako Achmad Kusaini alias Boncu (21) pemuda asal Desa Kepunten RT 05 RW 02 Kecamatan Tulangan akhirnya dapat diringkus petugas Polsek setempat.
Boncu ditangkap setelah satu tahun pelarianya menjadi DPO kasus pencurian pagar besi.

Kejadian itu pada Kamis (06/05/2010) sekitar pukul 23. 00 dirumah kosong milik Muklis Amunudin (43) warga Perumtas III Desa Kepunten Kecamatan Tulangan.
Saat itu diketahui besi pagar berukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter raib dari tempatnya oleh korban pada pagi hari.
Korbanpun akhirnya mengetahui jika pintu pagarnya dicuri oleh tersangka berkat laporan dari seorang penjual beli barang bekas di Desa Tulangan.
Jika pagar besi korban tadi akan dijual kepadanya (Penjual beli barang bekas. Red), namun tidak jadi dibelinya karena penjual tersebut mengetahui jika tersangka memang sering mencuri.
Mendapat laporan tersebut korban langsung melapor ke Polsek setempat.
Hingga hampir satu tahun, tersangka akhirnya dapat diringkus.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak dan mengergaji pintu pagar, ” kata Kanit reskrim Tulangan Aiptu Suhadak.
Tersangka akhirnya ditangkap Kamis (14/07) kemarin dirumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Boncu mengaku jika selama ini dirinya melarikan diri ke Tulungagung.
“Biasanya saya juga jadi tukang parkir, ” aku tersangka. (Arip)














