SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun saat ini masih menghadapi proses hukum di PN Sidoarjo akibat kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, namun Sundahyati Kepala Desa Sawotratap Gedangan bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang ditudukan kepadanya, tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Dan hasilnya, melalui surat nomor print 1836 / 0.5.30 /FT.1/06/2011, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeluarkan surat pengehentian penyidikan (SP3), yang artinya proses hukum untuk kasus dugaan korupsi nya, berhenti pertanggal 1 Juni 2011.
“Menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka SUNDAHYATI karena tidak cukup bukti dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada alas an baru, penyidikan dapat dilakukan kembali,” terang Sadiman kepala kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam surat SP3 nya.
Ada dua alas an yang digunakan Kajari untuk menerbitkan surat SP3 ini.
Diantaranya Sundahyati telah mengembalikan kerugian Negara / pemerintahan desa sebesar Rp 6.660.000,00 .
Juga selama menjabat sebagai kepala desa, Sundahyati telah banyak memberikan sumbangan dari uang pribadi, untuk pembangunan kantor desa dan pelaksanaan HUT RI ke 63 tahun 2008 sebesar Rp 26.505.000,00.
“Oleh karena itu,, cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka,” tutur Kajari lagi.
Selain menegaskan tidak cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi APBDes Sawotratap, Kajari juga memerintahkan kepada lima Jaksa penyidik kasus ini, untuk mengembailkan surta-surat dan uang yang sebelumnya di sita kepada yang bersangkutan.
Ditemui terpiah, Sundahyati membenarkan telah menerima surat SP3 tersebut dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Untuk langkah lanjutan dari keluarnya SP3 itu, pihaknya segera akan melaporkan balik Eko Sulistyo (pelapor ke Kejaksaan) ke Polda Jatim, dengan laporan pencemaran nama baiknya.
“Akan saya laporkan balik dia (eko) ke Polda Jatim dalam waktu dekat,” tegas Sundahyati.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang ditudukan kepada Sundahyati, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap mengetahui persoalan yang dilaporkan korban Eko Sulistyo.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang 1 pada Selasa (19/7/2010) ini, ketiga orang saksi ini menegaskan tidak melihat aksi pemukulan yang dilakukan Sundahyati, seperti apa yang ditudukan Eko Sulistyo. (Abidin)













