SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Masuknya dua orang PNS tanpa mengantongi sertifikat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tim panitia tender PU Cipta Karya, langsung direspon komisi C DPRD Sidoarjo.

Respon ini duwujudkan, dengan memaggil langsung kepala dinas PU Cipta Karya, untuk memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat, Selasa (26/7/2011).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, diketahui jika masuknya dua orang masing-masing berinisial NW dan AF ini, memang disiapkan untuk proses regenerasi.
“Mereka dilibatkan, karena sudah pernah mengikuti pelatihan dan sudah mengikuti sosialsiasi perpres 54 tahun 2010. Keduanya hanya menunggu ujian sertifikasi,” terang kepala dinas Pu Cipta Karya Dwijo Prawito.
Sementara itu ketua komisi C DPRD Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan, bahwa persoalan dasar dari masalah ini adalah munculnya multi tafsir dari Perpres no 54//2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama pasal 15 ayat 3.
Di pasal ini disebutkan, anggota kelompok kerja beranggotakan paling kurang tiga orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
“Dan kalimat ‘dapat ditambah ini’ yang memiliki peluang multi tafsir,” ungkap Nur Ahmad.
Sebagai tindak lanjut dari dengar pendapat ini, komiai C memberikan rekomendasi kepada inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan dari adanya multitafsir perpres ini.(Abidin)













