SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nur Haryanto (28) warga Jalan Anggrek Desa Bligo Kecamatan Candi, terancam masuk jeruji besi penjara.
Karyawan seles otomotif dealer mobil jalan Mayangsari Malang itu dilaporkan oleh Amik warga Suko Sidoarjo, karena melakukan penipuan terhadap Sukemi warga asal Trenggalek.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan April, ketika itu korban Sukemi akan mengkredit mobil dump truk.
Untuk memudahkan pengkreditan, Amik sebagai teman korban mengenalkan dengan Nur Haryanto seorang seles mobil yang telah dikenalnya.
Setelah perkenalan tersebut, Nur Haryanto meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dengan cicilan sebesar Rp 7 juta selama 4 tahun.
Karena tak mempunyai uang, korban mentransfer uang Rp 20 juta melalui ATM Bank BRI cabang Sidoarjo sebagai uang muka kredit ke Amik dan ditransfer kembali ke Nur Haryanto.
Namun setelah uang tersebut diterima oleh Nur Haryanto mobil tak kunjung tiba dirumah korban.
Aksi Nur Haryanto tersebut terungkap ketika pihak leasing datang kerumah korban untuk melakukan superfisi.
Ternyata uang yang ditransfer ke Nur Haryanto tidak di buat untuk uang muka mobil dump truk, melainkan dihabiskan Nur Haryanto untuk mengurus surat balik nama mobil dan foya- foya.
“Uangnya Rp 12 juta saya gunakan untuk mengurus surat balik nama mobil dan sisanya saya buat berfoya- foya, ” aku bapak satu anak ini, Rabu (27/07/2011).
Kanit idik 1 Polres Sidoarjo, Iptu Suwiji mengatakan tersangka kini sudah diamankan.
“Tersangka diringkus di Mojosari Mojokerto pada hari senin (25/07)sekitar pukul 13. 00 wib setelah adanya laporan dari korban, ” ucap Iptu Suwiji. (Arip)














