GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)-Slamet Subiantoro (33) warga Desa Bulu Sidokare RT 02 RW 01 Kecamatan Sidoarjo, diamankan petugas Polsek Gedangan.
Pasalnya, bapak satu anak ini diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan springbed CV Mega Sakti Foam pergudangan Meiko Abadi Desa Wedi Kecamatan Gedangan sebesar Rp 22 juta.

Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kanit reskrimnya AKP Mujiono mengatakan, sudah mengamankan tersangka atas dugaan telah melakukan penggelapan.
“Tersangka diamankan sabtu sekitar pukul 11. 30 wib setelah adanya laporan dari pihak perusahaan dimana ia bekerja, bahwa karyawan tersebut melakukan penggelapan uang sebesar Rp 22 juta, ” ucap AKP Mujiono, Senin (01/08/2011).
Modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi perusahaan, yakni dengan cara tidak menyerahkan nota asli lunas yang diberikan perusahaan kepada pelanggan, tetapi dikembalikan lagi keperusahaan dengan alasan jika customer belum bisa membayar dan meminta tenggang waktu untuk melunasi.
Padahal customer sudah membayar lunas, oleh tersangka customer diberi tanda terima pelunasan sendiri.
Penggelapan uang tersebut diketahui atas kecurigaan pihak perusahaan terhadap setoran dari tersangka sebagai sales marketing.
Setelah diselidiki ke beberapa customer perusahaan, didapati keterangan jika ternyata barang yang sudah dibayar lunas kepada tersangka tidak disetorkan.
Tersangka menggelapkan uang perusahaan yang harus disetorkan dari beberapa customer mulai Maret 2011, dari toko Ideal Surabaya, toko Karunia mebel Sidoarjo dan toko Sapakira Sidoarjo total sebesar Rp 22 juta.
Menurut pengakuan tersangka yang sejak tahun 2010 bekerja itu mengatakan jika dirinya terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Untuk biaya berobat istri saya yang terkena sakit asma, dan untuk uang muka kredit sepeda motor, ” aku tersangka.
Lima lembar nota tagihan dari CV Mega Sakti Foam, satu buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol W 2663 TL sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. (Arip)














