SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Berkaca pada kasus pemerkosaan di dalam angkutan kota (Angkot)di Jakarta dan Bandung beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menerapkan larangan penggunaan kaca film pada angkutan Lyn dan Angkot di wilayah hukumnya.

Larangan yang akan efektif diterapkan mulai pekan depan ini, sebagai bentuk antisipasi segala macam kejahatan, yang mungkin terjadi pada penumpang Lyn maupun Angkot di Sidoarjo.
“Seluruh pengunaan kaca film pada lyn dan Angkot harus segera dilepas tanpa pengecualian,” tegas Kadishub Sidoarjo Husni Thamrin.
Selain melarang penggunaan kaca film pada lyn dan angkot, Dishub juga melarang pemasangan banner iklan pada kaca belakang lyn maupun angkot yang marak dilakukan.
Karena disamping bisa menutupi apapun yang ada di dalam kendaraan, pemasangan iklan banner itu dianggap menyalahi aturan yang ada.
“Pemasangan iklan banner pada kaca belakang lyn itu sudah menyalahi aturan, karena hampir aktifitas di dalam kendaraan tidak terpantau dari luar,” ujar Husni lagi.
Sedangkan untuk lebih memberikan rasa aman pada penumpang angkutan di Sidoarjo, Dishub juga berencana mengirimkan surat himbauan kepada pemilik angkutan, untuk tidak menggunakan sopir cabutan (pengganti)pada kendaraannya.
Ini dilakukan, karena kejadian pemerkosaan yang terjadi di Jakarta dan Bandung itu, dilakukan oleh sopir cabutan.
“Segera kita akan mengirimkan surat himbauan itu,” ulas Husni lagi.
Sementara itu wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo H.Sungkono menyambut baik larangan penggunaan kaca film pada angkutan umum di Sidoarjo.
Dengan adanya larangan itu, maka segala bentuk kejahatan di dalam angkutan bisa dikendalikan.
“Itu rencana yang sangat baik, karena memang kebanyakan penumpang di dalam angkutan umum mengalami kejahatan hipnotis atau biasa disebut gendam,” ulas Sungkono. (Abidin)