SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus pemalsuan buku nikah, Anis Widiyanti (23) asal Kelurahan Magersari Sidoarjo dan Sunyono (30) warga Wringin Pitu Kecamatan Mojowarno Jombang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (29/9/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tati Nurningsih SH. MH tersebut menghadirkan 3 saksi.
Saksi pertama, Sugeng, suami terdakwa, Imam warga desa Panjunan yang mewakili pemuda setempat dan pemilik kos Widodo.
Menurut keterangan 3 saksi tersebut, kedua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan buku nikah dengan cara mengganti nama Sugeng, suami terdakwa dengan Suyono.
Menurut keterangan saksi Imam, dirinya mengetahui jika 2 orang yang kos di Desa Panjunan RT 02, milik Widodo itu ternyata bukan suami istri.
“Saya mengetahui setelah didatangi suami dari Anis dan Istri dari Suyono dengan menunjukan bukti 2 buku nikah asli mereka. Ketika saya dan beberapa pemuda menggrebek tempat kos tersebut, keduanya tidak bisa mengelak karena yang dipunyai keduanya buku nikah foto copy, ” ucap Imam dalam keteranganya memberikan kesaksian didepan majelis.
Ditambahkanya, kedua terdakwa tidak bisa berkutik saat dipertemukan dengan Istri dan suami masing- masing.
Dalam keterangan 3 saksi tersebut kedua terdakwa mengiyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dilaporkan oleh Sugeng Priyanto (29) warga Desa Sidokepung RT01 RW01 Kecamatan Buduran ke Mapolsek Waru, atas dugaan pemalsuan surat nikah pada bulan 29 Juli 2011.
Peristiwa itu terkuak ketika Anis meninggalkan Sugeng suaminya beserta anaknya yang masih berusia 3 tahun dari tempat kosnya.
Pelarian itu lantaran tersandung masalah keluarga pada Bulan Pebruari lalu. Setelah diketahui Anis meninggalkan rumah selama 3 bulan.
Akhirnya Sugeng pun berusaha untuk menyelidikinya dan ternyata istrinya tersebut tinggal sekamar dengan laki- laki lain yang diketahui bernama Sunyono di Jl Kol Sugiono RT02 RW03 Panjunan Kepuh Kiriman Waru.
Dari situlah Sugeng akhirnya melaporkannya ke Mapolsek setempat.
Begitu dilakukan penggerebekan oleh Warga, ternyata diketahui surat nikah yang digunakan untuk kos adalah surat nikah palsu.
Kedua terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 266 Sub 263 tentang pemalsuan dokumen. (Arip)