SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran unit reskrim Polres Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
Tak tanggung- tanggung, sebanyak 4 unit mobil yang berhasil digondol oleh Hadrianus Pramadita (29) warga Perumahan OMA Indah Menganti Blok G-1 No 16 Menganti Gresik, berhasil diamankan.

Tersangka, yang juga seorang residivis kasus penggelapan pada tahun 2006, dan divonis 6 bulan itu ditangkap pada senin (26/9) sekitar pukul 16. 00 wib di depan tempat karaoke X2 perumahan Taman Pinang Sidoarjo.
Tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik No Pol L 1740 PN milik Dwi Puryanto (39) warga Benowo Surabaya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil di Rent Cart, ” Sumber Barokah”. Dengan alasan menyewa untuk operasional kantor tempatnya bekerja, tersangka mengkontrak bulanan.
Setelah mobil berada dalam kekuasaan tersangka, mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dilaporkan ke Polsek setempat, dan berhasil ditangkap di wilayah hukum Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata tersangka juga berhasil menggelapkan 3 unit mobil dengan modus yang sama yaitu Daihatsu Xenia warna silver metalik No Pol L 1685 GU, Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol S 748 JD, dan Daihatsu Xenia silver No Pol L 1213 E.
Menurut pengakuan tersangka yang sehari- hari bekerja sebagai sales free land ini mengatakan terpaksa melakukan penipuan karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
“Selain itu untuk menutupi hutang, karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, ” ujar bapak 4 anak ini.
Selama menjalankan aksi tunggalnya ini, tersangka mengaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 85 juta.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Sidoarjo.
“Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” ujar Kapolres Sidoarjo Eddy Hermanto didampingi Kasat Reskrimnya Ernesto Saiser, Senin (03/10/2011).
Kapolres juga menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar berhati- hati, khususnya pemilik rent Cart.
“Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya mengecek kebenaran kegunaan sipenyewa, dan untuk pengadai mobil diharapkan bisa mengecek kebenaran surat- surat mobil langsung kepolisi, ” terangnya. (Arip)