SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ini peringatan bagi masyarakat sebelum melakukan pembelian property berupa perumahan, agar melakukan pengecekan terlebih dulu tentang keabsahan perijinannya.
Pasalnya jika tidak, kejadian penipuan yang dialami sekitar 78 user atau pembeli yang tertipu oleh pengembang PT. HEESKA GROUP, bisa jadi akan dialami.

Penipuan itu terbongkar, setelah pelapor atas nama Moch. David warga Gresik melapor ke Polsek Krian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT HEEKSA GROUP.
Pelapor mencurigai jika kavling rumah yang telah dibayar uang mukanya itu, tidak ada realisasi pembangunan rumah di lokasi perumahan yang dijanjikan.
Apalagi setelah para user mengetahui, jika pengembang gagal melakukan pembebasan tanah kepada pemilik lahan pada Jumat (30/9).
Karena merasa ditipu dan uangnya telah digelapkan, para pembeli melaporkan direktur PT HEESKA GROUP Erna Mustikah (41) warga Jalan Raya Kludan Tanggulangin RT 03 RW 03 Kecamatan Tanggulangin kemapolres Sidoarjo atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Sidoarjo, AKBP Eddy Hermanto didampingi Kasat Reskrimnya AKP Ernesto Saiser mengatakan peristiwa itu terbongkar berkat laporan warga yang menjadi korban atas pembelian kavling rumah.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap Erna Mustika selaku Direktur PT HEEKSA GROUP, karena perumahan yang dijanjikan fiktif. Sementara Hendrik selaku Komisaris ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), karena diduga turut terlibat, ” ujar Kapolres Sidoarjo, AKBP Eddy Hermanto, selasa (04/9).
Kapolres juga menambahkan, dihimbau pada masyarakat agar lebih berhati- hati sebelum melakukan pembelian.
Seharusnya pembeli terlebih dulu melakukan pengecekan, IMB, ijin lokasi dan pengesahan dari Departemen Hukum dan Ham.
“Ada kurang lebih 78 orang user atau pembeli yang berhasil ditipu oleh tersangka dengan jumlah total kerugian sebesar Rp 800 juta, ” pungkas Kapolres.
Rata- rata para korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta hingga 25 juta yang telah dibayarkan sebagai uang mukanya. (Arip)