SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Vigit Waluyo, dedengkot sepakbola yang juga pengelola PS Deltras Sidoarjo, nasibya kini benar-benar terpuruk.
Selain harus menghadapi proses hukum akibat utang-piutang sebesar Rp 3 Miliyar dengan PDAM Delta Tirta, pundi-pundi keuangannya kini benar-benar pada titik nadir.

Saat ditemui di salah satu lokasi di Sidoarjo, Vigit mengaku saat ini dalam posisi bangkrut akibat kerasnya mengelola Deltras.
Kebangkrutannya itu,dipicu pula dengan tidak adanya kepastian pencairan dana dari APBD Sidoarjo.
Bahkan mobil pikup 2006 miliknya satu-satuya, harus rela dilepas seharga Rp 43 juta, untuk melunasi hutang sana-sini.
“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana. Saat ini yang saya tahu saya butuh nurani dari orang-orang yang memiliki tanggung jawab untuk mencairkan dana deltras. Saya ketuk nurani mereka,” terang Vigit.
Masih menurut Vigit, selama 2 tahun mengelola Deltras, dirinya sama sekali tidak pernah menerima kucuran dana dari APBD.
Janji bupati (waktu itu, Win Hendrarso) melalui surat resmi, hanya tinggal janji.
Tidak pernah ada wujudnya, padahal Deltras dibawa naik dari divisi I ke divisi utama, naik lagi ke ISL.
Namun prestasi luar biasa itu tidak terbayar lunas, melainkan diabaikan saja.
Win Hendrarso, dalam suratnya sebagai kepala daerah, mengeluarkan surat 6 oktober 2009, perihal menyerahkan pengelolaaan kepada Vigit Waluyo.
Dalam hal ini Vigit selaku pengelola murni dan tidak masuk dalam strauktur kepengurusan.
Sebagai calon pengelola, saat itu menerima tawaran dengan nilai kontrak Rp 6,5 miliar.
Vigit agak keberatan, dengan target untuk naik ke ISL itu dibutuhkan beaya sangat besar.
Saat bertemu dengan pejabat teras Pemkab, Ir Kamdani (Kepala Bapekab), Jajadi (Dirut PDAM), Vino Muntiawan (Sekkab), Effendi,dirinya sudah mengajukan negoisasi senilai Rp 7,5 miliar dan akhirnya harga Pemkab Rp 6,5 miliar disetujui dengan prasyarat, diijinkan mencari sponsor, tiket karcis yang dikelolanya.
Selanjutnya biaya operasional Deltras dikucurkan melalui dana pribadinya, karena dana APBD belum mengucur.
Dana APBD tidak juga mengucur meskipun sudah miliaran uang yang dikeliarkan dari kantongnya.
Karena terdesak kontrak pemain serta gaji pemain, diupayakan dengan mulai pinjam uang. Inipun tidak cukup untuk menutup beaya pengeluaran,sampai akhirnya kontrak pertamanya berakhir.
Dilanjutkan kontrak kedua untuk ISL pada 12 Agustus 2010.
Kontrak sebagai pengelola yang menerima mandate bupati, diterima tanpa adanya MOU.
“Saya sudah minta MOU, tetapi tidak diberi. Selama duakali kontrak itu tidak ada MOU,” katanya.
Perasaan sudah mulai gelisah, karena surat bupati tidak diserahkan langsung oleh Win Hendrarso tetapi melalui Kamdani.
Dengan janji semua beaya operasional Deltras sebesar Rp 8,5 miliar, akan dibayarkan melalui APBD 2010-2011.
Saat bunyi kontrak itu belum ada aturan tidak boleh menggunakan dana APBD.
Ia membawa lampiran surat Mendagri yang mengatur soal itu.
Dana APBD tak kunjung cair,ploating dana untuk Deltras tidak jalan karena bupati selaku ketua Pengcab PSSI Sidoarjo tidak mau menyerap anggaran.
Karena terdesak kebutuhan mendesak pemain, Vigit meminjam uangke PDAM sebesar Rp 3 miliar.
Buntutnya pinjam meminjam inijadi persoalan hukum. Pinjaman uang dianggap menyalahgunakan kewenangan, dan dirinyaditetapksan sebagai tersanga dan kini jadi terdakwa di PN Tipikior Surabaya dengan ancaman sampai 20 tahun penjara.
“Apakah hutang itu dianggap pidana. Hutang itu sudah dibayar lunas berikut bunganya,” tanya Vigit. (Abidin)












