SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Belum adanya kejelasan pencairan dana bagi hasil terminal Purabaya sebesar Rp 3,1 Miliyar yang saat ini masih ngendon di APBD Surabaya, mendorong bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum, menagih janji walikota Surabaya Ir, Tri Rismaharini.

Tagih janji pencairan bagi hasil ini, langsung disampaikan Saiful Ilah kepada Risma melalui jalur phone, salepas membuka acara bintek pelimpahan wewenang bupati kepada camat beberapa waktu lalu.
“Halo Bu Risma, ini mau menanyakan soal bagi hasil Purabaya, sudah lama belum ada kabar.Kemarin pihak DPRD Surabaya sudah memberikan lampu hijau, kira-kira kapan dana bagi hasil bisa diberikan,” tanya bupati kepada Risma.
Meski tidak terdengar jawaban secara jelas, tagih janji via phone yang dilakukan langsung di depan beberapa wartawan ini, ternyata mendapat tanggapan dari Risma.
Menurut Saiful Ilah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam jawaban singkatnya, menegaskan segera mencairkan dana bagi hasil tersebut.
Namun kapan pastinya pencairan itu, Saiful Ilah juga tidak mendapatkan kejelasan.
“Tadi Bu Risma mengatakan segera akan mencairkan. Namun pastinya juga tidak jelas kapan,” ulas Saiful Ilah.
Seperti diketahui, dana bagi hasil yang sudah ngendon selama tiga tahun sejak tahun 2008 lalu itu, hingga saat ini belum diberikan Pemkot Surabaya.
Padahal dari Pemkab Sidoarjo sendiri, berbagai upaya sudah dilakukan hingga melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bahkan anggota DPRD Jawa Timur KH Sholeh Hayat menegaskan, jika dilihat secara kewilayahan, memang Sidoarjo memiliki hak untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolahan terminal Purabaya ini.
“Terminal Purabaya ini kan jelas berada di Sidoarjo, dan tidak ada larangan bagi pemkab Sidoarjo untuk menempatkan pegawainya di terminal ini,” terang KH Sholeh Hayat lagi.
Sebenarnya, Pemkab Sidoarjo sendiri sudah berusaha menagih bagi hasil sebesar Rp 3,1 miliar tersebut ke Pemkot Surabaya.
Namun, sikap alot Pemkot Surabaya ini akhirnya mendorong Pemkab Sidoarjo bertindak lebih, untuk meminta hak operasional terminal dengan cara mengadu ke pemerintah pusat di Jakarta melalui Pemprov Jatim. (Abidin)













