SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meski Sya’roni SH selaku kuasa hukum Nasrullah mengirimkan surat keberatan atas rencana PAW Nasrullah, namun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidoarjo tetap melakukan rapat penjadwalan proses PAW Nasrullah tersebut.

Dari rapat Bamus yang dipimpin langsung ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno pada Jum’at (18/11/2011) kemarin, disepakati pelantikan Habibullah menjadi anggota DPRD Sidoarjo menggantikan Nasrullah, pada 26 Nopember 2011 mendatang.
“Sudah diputuskan, pelantikan Pak Habibullah pada tanggal 26 Nopember 2011 mendatang ini,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, H Dawud Budi Sutrisno, saat dikonfirmasi.
Menurut Dawud,saat pengambilan putusan jadwal PAW itu, sempat terjadi tarik ulur terkait aturan dan dasar hukum antar anggota Bamus.
Namun setelah melihat berbagai fakta dan aturan yang ada, akhirnya Bamus menyepakati PAW itu.
“Putusan ditetapkan tanpa ada keberatan,” katanya dengan tegas.
Warih Andono, salah seorang anggota Banmus dari Partai Golkar menuturkan bahwa agenda rapat Bamus sudah jelas yakni menentukan jadwal PAW H Nasrullah dan pelantikan Habibbulah.
Rapat tidak akan membahas persolan lainnya semacam berbagai keberatan.
“SK Pengangkatan sudah diteken oleh Pak Gubernur, mau apa lagi,” katanya.
Sementara itu ditemui terpisah, Sya’roni Ahmad kuasa SH, hukum Nasrullah menyayangkan langkah penjadwalan PAW kliennya, nyang dilakukan oleh Bamus DPRD Sidoarjo.
Apalagi saat ini, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk melakukan perlawanan, terhadap SK pemberhentian Nasruulah oleh Gubernur Jawa Timur.
“Mestinya jadwal itu tidak ditetapkan dulu karena kami melihat SK Gubernur itu cacat hukum,” ulas Sya’roni (Abidin)