TIPIKOR (kabarsidoarjo.com)- Direktur Utama PDAM Delta Tirta H.Djajadi SH.MM, meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk memulihkan nama baiknya seperti sebelum persoalan kasus utang piutang antara PDAM dengan Deltras masuk dalam ranah hukum.

Hal ini disampaikan Djajadi dalam pengajuan eksepsinya (keberatan,)pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta sebesar Rp 3 miliyar kepada Deltras, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/11/2011).
Dalam eksepsi setebal 9 halaman yang dibacakan Baskoro Hadisusilo SH selaku kuasan hukum Djajadi itu, disebutkanbahwa dakwaan JPU sangat tidak logis dan tidak mempertimbangkan kondisi serta situasi kejadian yang terjadi pada saat itu.
“Pemberian hutang sebesar Rp 3miliyar kepada Deltras itu, dalam upaya untuk penyelamatan PS Deltras serta menindaklanjuti intruksi Bupati Win Hendrarso agar PDAM memberikan dana talangan kepada PS Deltras,” terang Baskoro dalam Eksepsinya.
Masih di dalam isi Eksepsi, sebelum mencairkan dana talangan itu, pada 6 Agustus 2010 berlokasi di rumah dinas ketua DPRD Sidoarjo, dilakukanlah rapat kordinasi untuk membahas tentang penyelamatan PS Deltras dalam hal mencari dana talangan.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya ketua DPRD Sidoarjo, Ketua dewan pengawas PDAM, Dirut PDAM, pengelola Deltras serta Kepala Bapekkab yang waktu itu dijabat Ir Khamdani.
“Dari rapat itu akhirnya dibuat kepetusan yang salah satu isinya membuat surat permohonan pinjaman PS Deltras ke PDAM Delta Tirta yang diketahui ketua DPRD Sidoarjo ,” tutur Baskoro lagi.
Selain meminta pemulihan nama baik, dalam eksepsi tersebut, Djajadi juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin H.Yapi SH, untuk menyatakan dirinya bebas dan lepas dari seluruh dakwaan.
Juga meminta Majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk mengembalikan berkas dan uang sebesar Rp 3 miliyar yang disita JPU ke kas PDAM Delta Tirta. (Abidin)