SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pentingnya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak korupsi pada kantor pemerintahan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo (Bappekab) menggelar sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RADPK), Selasa (29/11/2011).

Menurut sekretaris Bapekkab Sidoarjo Drs Sudibyo, langkah sosialisasi ini dilakukan, sebagai aplikasi dari Peraturan Presiden tentang pencegahan korupsi.
“Dengan sosialisasi RADPK ini, kita harapkan muncul berbagai masukan strategis untuk pencegahan tindakan koruosi,” terang Sudibyo sekretaris Bapekkab Sidoarjo saat membuka sosialisasi.
Sosialisasi yang diikuti puluhan staf SKPD Sidoarjo ini, mengupas tuntas tentang langkah-langkah yang mesti ambil pemerintah Kabupaten, dalam meminimalisir terjadinya tindakan korupsi.
Diantaranya mendesain ulang segala layanan publik yang berkaitan dengan ketidakjelasan menjadi layanan yang penuh dengan kepastian.
Atau melakukan melakukan pengembangan prosedur pelayanan terpadu, dengan penyederhanaan layanan public.
“Tujuan dari pengembangan prosedur pelayanan terpadu ini, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dengan tepat waktu dan berkwalitas,” tegas Sudibyo.
Dalam sosialisasi ini, hadir dua nara sumber yang memberikan penjelasan tentang dasar penerapan RADPK, yakni Mardianto Cokrowasito dari Bapennas serta Drs Setyo Basuki auditor madya dari BPKP. (Abidin)