SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Shodiq (45) Terdakwa kasus pembunuhanasal Desa Masangan Kulon RT 06, RW 02 , Sukodono hanya bisa tertunduk diam, saat ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, kamis(01/12) membacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Alfan, warga Dusun Balongbiru , Desa Sadang, Taman.
Atas perbuatan tersebut, Edi Siregar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.

“Dalam persidangan terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Alfian. Itu setelah hakim mendengarkan keterangan saksi yang pernah dihadirkan ”, ucap Edi Siregar dalam amar putusan yang dibacahkan.
Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU), Bambang Sutoyo yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 12 tahun kurungan.
Seperti diketahui, perbutan terdakwa tersebut dilakukan sekitar bulan Juli 2011 silam.
Terdakwa dengan sadis membunuh penjual kikil tersebut rumahnya.
Ketika itu korban datang ke rumah terdakwa, dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Karisma.
Kemudian korban di persilahkan terdakwa untuk masuk.
Di dalam rumah terdakwa, sebagian warga ada yang mendengar sempat terjadi seperti kegaduhan , bahkan juga terdengar ada suara desahan seperti orang lagi kesakitan , namun warga tidak menaruh curiga sama sekali.
Selang beberapa waktu kemudian terlihat terdakwa keluar rumah sendirian tanpa korban.
Pembunuhan tersebut baru di ketahui setelah istri terdakwa Sukarti pulang dari kerja sekitar pukul 18.00 wib.
Saat masuk rumah Sukarti curiga bau amis yang sangat menyengat , kemudian dirinya mencoba mencari tahu asal bau tersebut ternyata bau tersebut berasal dari mayat yang kondisinya tertelungkup bersimbah darah dan ditutupi glangsing plastik di bawa pagar bambu belakang rumahnya.
Atas temuan tersebut kemudian kakak terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT kemudian diteruskan kepada pihak yang berwajib. (Arip)