SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera melakukan uji kelayakan publik, terkait kemungkinan diterapkannya kebijakan donasi dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan beberapa objek donasi lain di bandara Internasional Juanda.
Hal ini dilontarkan anggota komisi A DPRD Sidoarjo Aris Firmansyah, saat ditemui di ruang komisi A, Minggu (4/12/2011).

“Kebijakan penerapan donasi sebesar Rp 5000 per penumpang di Bandara Sultan Hasanudin yang dilakukan Pemkab Maros, bisa dijadikan acuan bagi Pemkab Sidoarjo untuk melakukan hal serupa. Namun begitu, perlu adanya uji kelayakan publik sebelum Sidoarjo memberlakukan donasi itu,” terang Aris.
Masih menurut Aris, uji kelayakan ini dimaksudkan, untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelayanan yang bisa diberikan Pemkab Sidoarjo, sebelum memungkinkan untuk menerapkan langkah donasi tersebut.
“Karena donasi ini semacam retribusi, maka Pemkab harus benar-benar mampu menunjukkan layanan yang bisa diberikan kepada para penumpang di Bandara Juanda. Jangan sampai ketika donasi ini diterapkan, terjadi kekecewaan dari penumpang akibat tidak ada layanan yang diberikan kepada mereka,” ulas Politisi muda dari Partai Demokrat.
Di bandara Juanda sendiri, dengan jumlah penumpang pertahunnya mencapai 12 juta jiwa, ada beberapa objek yang memungkinkan untuk diberlakukannya donasi sebagai PAD Kabupaten Sidoarjo.
Diantaranya PJP2U, retribusi parkir, rertribusi pajak resto, retribusi reklame, dan ijin mendirikan bangunan.
Namun karena masih adanya pembatasan dari pihak bandara terkait penerimaan retribusi itu, Sidorjo akhirnya tidak mendapatkan hak pengeloaan.
“Selama ini Pemkab Sidoarjo hanya mendapatkan retribusi dari keberadaan parkir yang tidak begitu besar. Padahal mestinya, Sidoarjo memeiliki kewenangan penuh untuk mengelola beberapa objek retribusi tersebut.” ungkap Aris. (Abidin)