WONOAYU (kabarsidoarjo.com)– Moch Muklas (40) warga Desa Cemengkalang RT06 RW03 Kecamatan Sidoarjo, akhirnya diciduk polisi di rumahnya.
Pasalnya, tukang bangunan ini diketahui telah melakukan pemerasan dan pencurian HP milik Sutrisno (46) warga Swaluh Selatan RT12 RW03 Kecamatan Balongbendo, yang tak lain rekan seprofesinya.

Kapolsek Wonoayu AKP Hardiyantoro membenarkan penangkapan pelaku pemerasan disertai pencurian.
“Pelaku kita ciuduk dirumahnya, setelah satu jam korban melapor ke Polsek, ” ujar AKP Hardiyantoro.
Peristiwa itu terjadi kamis (08/12) sore. Saat itu Sutrisno sedang menggarap renovasi rumah di Perumahan Pesona Alam Regency Desa Simketawang Kecamatan Wonoayu.
Korban tiba-tiba didatangi oleh Muklas dalam kondisi mabuk berat usai pesta miras.
Di lokasi tersebut, Muklas terlihat mengamuk dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk tambahan beli miras.
Merasa sudah saling mengenal dan mencegah terjadinya keributan, korban pun terpaksa menyerahkan uang Rp 50 ribu dari dalam sakunya.
Setelah pergi dan membelanjakan uang tersebut, Muklas kembali lagi lantaran uang yang diberikan korban masih belum cukup untuk membeli miras.
Saat kedatangan pelaku yang kedua kalinya, korban rupanya berusaha menghindar dengan cara bersembunyi.
Tapi upaya tersebut bukannya malah membuat korban aman.
Muklas yang tak berhasil menemui korban, akhirnya nekad menggasak dua ponsel merk Esia dan Hepi yang tergeletak di atas meja.
Menyadari sudah diperas dan dua ponselnya dicuri, Sutrisno terpaksa melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Wonoayu.
Alhasil, selang satu jam kemudian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya beserta barang bukti dua ponsel.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 368 tentang pemerasan, dan pasal 362 tentang pencurian,” tegas Hardiyantoro. (Arip)