TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)– Setelah sebelumnya melakukan eksekusi lahan milik H Wahab, BPLS kembali melakuan eksekusi sisa lahan untuk jalur arteri Porong di Desa kalisampurno Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Sabtu (10/3/2012).
Saat akan melaukan ekseusi, Pemilik tanah pun menutup lahannya dengan kayu-kayu agar para eksekutor yang menggunakan kendaraan alat berat tidak bisa memasuki lahan milik mereka.

Sempat ada cek-cok antara warga dan petugas eksekusi karena mereka tidak ingin adanya pengerjaan sebelum ada kesepakatan dengan pihak terkait.
Untungnya situasi bisa di redam dan pihak dari pemilik lahan di ajak untuk melakukan mediasi.
Setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Wakapolres Sidoarjo Kompol Fadly bersama perwakilan pemilik lahan yang akan di jadikan jalur arteri di Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin sidoarjo, akhirnya masalah eksekusi lahan bisa clear dan alat berat pun bisa melakukan perataan tanah.
Wakapolres berjanji akan membantu warga untuk menyelesaikan masalah mereka. Pihak pemilik tanah pun merasa lega atas bantuan wakapolres.
Dalam mediasi ini wakapolres didampingi oleh Ahmad Purwanto sebagai pejabat pembuat komitmen (P2T),untuk berbicara kepada perwakilan pemilik lahan.
Dalam mediasi ada beberapa pertanyaan dari pemilik lahan,diantaranya tentang proses pencairan dana yang cukup lama.
Namun Ahmad Purwanto menjawab bahwa semua pembayaran lahan yang dipakai arteri itu, ada prosesnya.
“Berkas harus lengkap baru bisa dicairkan dananya oleh pengadilan.”jelas Ahmad purwanto
Setelah negoisasi dilaukan, eksekusi jalur arteri berjalan dengan aman dan warga sudah tidak menghalangi pekerja.(Bagus)












