TAMAN (kabarsidoarjo.com)- AM (18) warga Dusun Bringinkulon RT03 RW03 Desa Bringinbendo Kecamatan Taman, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pelajar sebuah SMK swasta di kawasan Sukodono ini, kedapatan membawa 50 butir pil doble L alias pil koplo.

Kini remaja yang mengaku sudah beberapa kali pindah sekolah ini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Taman.
Kapolsek Taman Kompol H Moh Fathoni didampingi Kanitreskrimnya Iptu Sulistyo ketika dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya telah mengamankan seorang pelajar SMK yang terbukti mengedarkan pil koplo ke sejumlah pelajar lain.
“Pelaku kami tangkap setelah menjual pil koplo itu kepada SBA yang juga berstatus pelajar. Karena terbukti tidak dilengkapi surat ijin dari kedokteran, maka pelaku kami amankan,” ujarnya.
Fathoni menambahkan, sepak terjang AM sebagai pengedar pil koplo ini sebenarnya sudah lama tercium petugas. Namun, pihaknya tidak mau gegabah menangkap pelaku bilamana tidak ada barang bukti.
Begitu mengetahui pelaku sedang melakukan transaksi, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami tangkap, barang buktinya tersimpan di dalam sebuah bungkus rokok. Mungkin saja hal itu untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolsek.
Di hadapan petugas, AM mengaku baru sebulan ini menjalankan bisnis sampingan dengan berjualan pil koplo.
Rata-rata pelanggannya adalah kalangan pelajar dengan harga jual Rp 10 ribu.
“Baru sebulan saya jualan,” ucap tersangka .(Bagus)














