SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Puluhan warga Medaeng Kecamatan Waru, meminta pembangunan pasar di desa setempat yang kini tengah berlangsung segera dihentikan.
Pasalnya, pembangunan itu diduga belum mengantongi izin. Permintaan ini dilontarkan warga saat mengikuti hearing bersama Komisi A DPRD SIdoarjo, Rabu (21/3/2012).
“Pembangunan pasar itu belum ada izinnya. Kami minta pembangunannya dihentikan dulu sampai izin-izinnya selesai,” tandas H Khujairi, salah satu warga.
Belum berijinnya pembangunan ini, terungkap dari penjelasan Andi Sulistiono staf Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab yang menegaskan bahwa pasar yang dibangun di tengah-tengah pemukiman warga itu memang belum berizin lengkap.
Seperti, P2R (Persetujuan Pemanfaatan Ruang), IMB dan HO.
“Izin-izin itu masih dipending oleh BPPT (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu), lantaran ada pengaduan dari warga Medaeng dan LSM Pamass,” terang Andi.
Dalam hearing itu uga terungkap dua masalah penting lain yaitu pemanfaatan lahan TKD untuk pasar desa dan sertifikasi lahan, yang konon dijanjikan pihak Kepala Desa (Kades) Medaeng dan pengembang pasar, CV Central Alam Mas (CAM).
Dari keterangan Andi pula, disebutkan jika lahan TKD boleh dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti pasar.
“Karena TKD sudah menjadi otoritas desa,” jelasnya.
Sementara itu komisi A DPRD Sidoarjo belum bisa memberikan kesimpulan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sehingga diputuskan untuk menggelar hearing lanjutan, dengan mengundang tujuh KK tersebut atau ahli warisnya.
“Supaya nanti solusinya jelas. Dalam hearing lanjutan nanti kita undang tujuh orang (Danoe Dkk, Red) itu, atau ahli warisnya.,” pungkas Wakil Ketua Komisi A, Warih Andono. (Abidin)