SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Berlarutnya persoalan ganti rugi korban lumpur ternyata tidak hanya dialami oleh pembayaran 80 persen, bagi sebagian kecil korban lumpur malah belum sekalipun menerima ganti rugi.
Seperti yang dialami pemilik kavling di Desa Renokenongo, saat mengadukan nasibnya ke Pansus lumpur DPRD Sidoarjo, Kamis (22/3/2012).
“Kita belum menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo sepeserpun,” ujar Abdul Wajib, pemilik lahan kavling di Renokenongo.
Masih menurut Abdul, memang ada kesepakatan lahan kavling milik warga akan dibayar dengan harga sawah yakni Rp 125 ribu.
Namun yang menjadi berat, bahwa lahan milik warga itu sudah berupa lahan kering karena sudah diuruk.
“Padahal kita belinya permeter2 Rp 300 ribu, kalau dibayar Rp 125 ribu, kita rugi,” ujar Abdul Wajib.
Selama ini pemilik lahan kavling tersebut tidak tahu harus mengadu kemana, karena sudah seringkali menemui pihak Minarak tapi tidak pernah ada kejelasan.
Dengan dibentuknya lagi Pansus Lumpur, setelah tujuh bulan fakum, diharapkan bisa memperjuangkan korban lumpur yang sama sekali belum mendapat ganti rugi.
Sementara itu ketua Pansus Lumpur Emir Firdaus membanarkan adanya keluhan warga Renokenongo itu.
“Kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk masalah ini,” tutur Emir. (Abidin)