SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sekitar 6000 keping VCD dan DVD bajakan disita Satreskrim Polres Sidoarjo.
Ribuan VCD dan DVD jenis musik, film, dakwa dan lainnya itu disita dari hasil razia pelanggaran hak cipta di Jalan Gajahmada dan sebuah counter di Desa Sekardangan.

VCD dan DVD tidak original itu disita dari M Arif (32) warga Jalan Raden Patah Sidoarjo dan Saiful (35) warga Sekardangan Sidoarjo.Jumat (23/3/2012)
Kanit Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Pidekter) Satreskrim Polres Sidoarjo Ipda Ali Saiful SH,mengatakan barang yang dijual keduanya adalah palsu atau bajakan . Perkeping VCD dan DVD yang dibeli dari Surabaya seharga Rp 5 ribu itu, dijual Antara seharga Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Barang yang dijual keduanya adalah barang tiruan. Barang itu melanggar HAKi (Hak Atas Kekayaan Intelektual),” jelas Ali .
Ia menambahkan kalau aktifitas kedua pelaku melanggar pasal 72 ayat 2 UU 19 tahu 2002 tentang HAKI.
“Kita juga akan mengembangkan kasus ini mencari penjual di Surabaya,” tegasnya.
Saat ditanya masalah penahanan, dari kebijakan yang ada, penjual tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.
“Kalau memang yang diringkus pembuat VCD dan DVD bajakan, akan dilakukan penanahan,” tukas dia.
Pelaku juga mengaku sudah satu tahun berjualan vcd dan dvd bajakan namun baru kali ini mereka tertangkap. (Bagus)