SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sidang vonis kasus penembakan guru ngaji alm.riyadis solihin dengan tersangka briptu Eko ristanto anggota polres sidoarjo hari ini di gelar. Senin (26\03).
Terdakwa Briptu Eko Ristanto yang disidang dalam kasus penembakannya ke tubuh Riyadi Sholihin guru ngaji asal Sepande candi, divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Ketua Bachtiar Sitompul dan dua anggotanya Berlian Napitupulu Dan Sarjiman. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang dipimpin oleh Darwati yang menuntut terdakwa di hukum 12 tahun penjara.
Majlis hakim meyakini kalau perbuatan Briptu Eko melanggar pasal 338 yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia. Hakim ketua mengatakan, dalam perkara ini, yang memberatkan terdakwa dengan sengaja menembak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal lain yang memberatkan, Eko dalam kasus dugaan laka lantas yang melibatkan temannya bernama Briptu Widianto dengan korban, ditangani atau main hakim sendiri.
“Yang meringankan dalam kasus ini, Eko mengakui perbuatannya,” ujar Bachtiar.
Putusan majlis hakim ini membuat Maisyaroh isteri alm Riyadi Sholihin menangis histeris didalam ruangan sidang utama PN Sidoarjo Delta Kartika. Maisyaroh juga teriak-teriak histeris, “polisi penjahat “.
Maisyaroh yang pingsan itupun kemudian dibopong ke masjid PN
Kuasa hukum terdakwa Baskoro menyatakan akan mengusulkan JPU untuk melakukan banding dalam kasus ini. “Kita akan banding,” tegasnya.
Ari pemuda Sepande juga menyatakan sama. JPU harus banding karena vonis dibawah tuntutan. ” karena terdakwa mengakui perbuatannya, masa’ vonisnya dikurangi setahun dari tuntutan. Ini aneh dan sangat memukul hati keluarga dan masyarakat Sepande,” terang dia.
Sidang putusan ini juga dijaga oleh aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo.(bagus)