BALONGBENDO (kabarsidoarjo.com)- Karji (67) warga Desa Kemuning RT 24 RW 25 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Balong Bendo.
Pasalnya, pria lebih dari separuh abad ini tertangkap basah mengedarkan uang palsu pada Jum’at (30/3/2012) dini hari sekitar pukul 02.35.

Kronologi penangkapannya seperti diceritakan Aiptu sahar Humas polsek Balongbendo, bahwa tersangka tertangkap pada saat berbelanja membeli bumbu di pasar penambangan.
“Penjualnya dibayar dengan uang 50 ribu sedangkan belanja habis 15 ribu ” jelasnya.
Saat menerima uang dari tersangka, penjual merasa curiga akan uang yang diterimanya.
“Dilihat dari model uangnya , jenis kertasnya , dan hologramnya sangat berbeda maka dari itu pedagang pasar langsung melaporkan ke Polsek ” tutupnya.
Kepada Polisi tersangka yang juga pernah menjadi KAUR Perekonomian di Desa tempat tinggallnya mengaku bahwa uang itu dia di tukar dengan orang lain.
“Waktu mau ke pasar saya ketemu sama orang boncengan pakai motor,saya ditawarin menukar uangnya yang sejumlah 250 rb dengan uang saya 25 rb. ” ujar tersangka
Namun anehnya tersangka tau kalau uang itu palsu tersangka tetap mau menerima ajakan kedua orang yang mengajak bertukar uang tersebut.
“Ya saya mau karena saya dapat banyak ” ucapnya dengan nada dan raut wajah yang polos.
Kapolsek Balong bendo saat ditemui, membenarkan tangkapan pengedar uang palsu.
“Kita amankan tersangka setelah ada laporan dari pedagang pasar ” terang Kompol Khoirul Anam Kapolsek Balongbendo.
Kini kakek yang juga penjual tempe itu harus merasakan tidur di balik jeruji besi.
“Tersangka kita amankan dan masih kita selidiki karena ada dugaan ini ada jaringannya , tersangka di kenakan pasal 254 tentang pengedaran uang palsu dengan hukuman maximal 15 tahun penjara ” tutup Kapolsek. (Bagus)