SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tempat penyulingan gas elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram milik Supriyanto (37) warga RT 14 RW 05 Gajah Magersari Kota Sidoarjo, digrebeg Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo, Kamis (12/04/2012).

Petugas berhasil menyita 18 tabung ukuran 3 kilogram kosong, 7 tabung ukuran 12 kilogram, yang 6 tabung ada isi gas dan satu tabung kosong.
Petugas juga menyita tiga alat selang penyedot elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung isi 12 kilogram.
Satu pisau alat potong, tiga penjepit tutup tabung elpiji dari besi dan satu sepeda motor nopol W 3713 SK untuk mengantarkan ke rumah pembeli , juga diamankan ke Polsek Kota Sidoarjo.
“Petugas juga menyita satu dos tutup tabung elpiji habis pakai dan setengah dos tutup elpiji yang masih utuh,” ujar Kapolsek Kota Sidoarjo Kompol Mujiono.
Dari hasil penyulingan itu, pelaku meraup keuntungan senilai Rp 20 ribu.
Tabung ukuran 3 kilogram sebanyak empat buah, dipindah ke tabung ukuran 12 kilogram, lalu di jual Rp 66 ribu.
“Tabung ukuran 12 kilogram yang dijual juga dilengkapi dengan tutup secara rapi menyerupai asli,” imbuh Mujiono.
Mujiono menegaskan , dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU RI no 22 pasal 53 Tahun 2001 tentang migas bumi yang ancamannya 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 juta.
Kepada petugas , pelaku mengaku menjalani usaha ini sudah empat bulan yang lalu. Pengalaman ini didapatkan dari temannya yang kemudian dipraktekkan dengan merekrut dua pegawai.
“Saya faham teknik penyulingan ini dari teman ,” tuturnya (Bagus)