SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sidang lanjutan Agus anggota buruh yang menjadi tersangka pengerusakan kantor Dinsosnaker pada demo buruh dari FSPMI (federasi serikat pekerja metal indonesia) pada bulan Maret lalu, mulai digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/5/2012).

Dalam sidang ini,hadir ratusan buruh dari FSPMI (federasi serikat pekerja metal indonesia) untuk memberi dukungan kepada rekannya yang akan diadili mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo.
Sempat terjadi adu mulut antara buruh dengan aparat kepolisian karena tidak boleh masuknya beberapa buruh ke dalam areal Pengadilan Negeri .
Kompol Mujiono menjelaskan bahwa beberapa buruh tidak diperbolehkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri karena kapasitas Pengadilan Negeri.
‘Kita tidak ijinkan beberapa buruh karena ,kapasitas ruang sidang , antisipasi keamanan dan demi kelancaran jalannya sidang ” jelasnya
Agenda sidang hari ini membacakan eksepsi atau pembacaan pembelaan dari penasehat hukum dari terdakwa.
”Kami meminta penangguhahan penahanan , perubahan status terdakwa , membatalkan surat terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa . langkah ini kami ambil karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan terdakwa sendiri sedang memperjuangkan haknya sebagai buruh ” ungkap Faik SH penasehat hukum terdakwa
Sidang yang dipimpin oleh Supriono SH.M.Hum ini harus ditunda minggu depan karena tim Jaksa penuntut umum belum siap memberikan jawaban eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.
Massa yang diluar merasa kecewa karena sidang ditunda, untuk meluapkan kekecewaannya mereka ber orasi dan bernyanyi.
”Kita kecewa karena sidang ditunda dan kita akan adakan demo yang lebih besar pada sidang selanjutnya minggu depan , kita tidak akan lelah memperjuangkan hak kita dan menegakkan keadilan ” ujar Doni arianto salah satu korlap aksi (Bagus)














