SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Korban lumpur Lapindo yang masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, menyatakan akan tetap bertahan menduduki tanggul 25, hingga ada langkah dari BPLS untuk turut menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap mereka.

Sikap ngotot bertahan ini, dilontarkan perwakilan korban lumpur saat bertemu dengan Panitia khusus Lumpur DPRD Sidoarjo, Rabu (9/5/2012) di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo.
“Kita akan tetap bertahan di titik 25 sebagai bentuk solidariotas kita. Ini kita lakukan hingga ada kepastian dari BPLS untuk turut mendorong pemerintah pusat menyelesaikan seluruh persoalan korban lumpur,” tutur Khoirul Huda sekretaris GKLL yang turut dalam pertemuan ini.
Selain Khoirul Huda, beberapa korban lumpur yang juga turut dalam pertemuan ini menuturkan, sikap bertahan di titik 25 itu,merupakan bentuk keinginan korban lumpur akan penyelesaian tuntas dari proses ganti rugi.
“Karena lazimnya proses ganti rugi itu pembayaran harus tuntas. kita akan tinggalkan titik 25 jika seluruh pembayaran ganti rugi sudah selesai,” tutur warga ini.
Dalam pertemuan itu, hadir juga Edi Purwanto Asisten III bidang Kesejahteraan Masyarakat Propinsi jawa Timur, Ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno, Kapolres Sidoarjo, perwakilan PT MLJ dan perwakilan dari BPLS. (Abidin)