KRIAN (kabarsidoarjo.com)-Ratusan karyawan PT Tri Adi Manunggal Jalan By Pass 2 Kavling 6 Krian melakukan aksi unjuk rasa menolak eksekusi yang diduga pabriknya yang terlibat utang piutang.

Para buruh pabrik plastik produksi toples, botol dan sejenisnya itu berjajar melakukan penghadangan eksekusi yang dilakukan oleh PN Sidoarjo dengan dibantu ratusan aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo.
Tidak hanya karyawan pabrik yang melakukan penghadangan, puluhan orang suruan atau sewaan pabrik juga ada disekitar lokasi eksekusi.
Para pria bertubuh kekar-kekar dan berambut cepak itu juga stand bya di depan samping perusahaan.
Mereka juga beberapa kali di tegur aparat kepolisian agar tidak usah mendekat ke lokasi.
Dalam eksekusi ini juga didatangkan anggota Garnisun yang beranggotakan dari TNI AD, AU dan AL.
Esekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, sempat mengalami kendala yang cukup alot, namun demikian tim juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo tetap melakukan eksekusi paksa terhadap aset PT Tri Adi Mandiri seluas 10.800 m2 di Jalan By pass Krian kavling 6 Desa Kraton kecamatan Krian itu.
Aparat yang disiagakan, langsung bergerak serta meminta para karyawan yang berjajar menghalangi di depan pintu gerbang pabrik. Alat berat kendaraan Forklif yang disiapkan juga langsung mendobrak paksa pintu gerbang yang dikunci oleh pihak pabrik .
Sementara itu, karyawan yang disuruh minggir oleh pihak Pengadilan banyak yang menangis histeris.
Bahkan sampai ada yang pingsan. Para Pria yang diduga sewaan Pabrik juga terus dihalangi dan tak boleh masuk oleh Petugas.
“Orang yang tidak berkepentingan, silakan diluar,” ucap Kompol Ahmad Sholeh, kapolsek Krian
Menurut Agus Pujianto selaku, Perwakilan dari juru sita pengadilan Negeri Sidoarjo, eksekusi ini dilakukan atas permintaan pemohon Indra Junaedi sebagai pemenang lelang atas lahan PT TAM ini.
“Selama ini, pemenang lelang belum menikmati hasil lelang dan mengajukan eksekusi ini,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Joko Sayono, perwakilan dari Dinsosnaker menyatakan, untuk nasib para buruh pabrik PT TAM nantinya akan menjadi tanggungan pemohon.
Sesuai pasal 61 ayat 3. Uu 13 tahun 2003, maka perusahaan baru atau pemenang yang bertanggungjawab soal ketenagakerjaan.
“Nasib tenaga kerja, serta kelangsungannya, ditanggung oleh pemohon,” imbuh Joko.
Parto selaku termohon, menyayangkan eksekusi ini akibat dirinya terlilit perkara hutang.
Diakuinya, dirinya hutang ke bank dan sudah dibayarnya masih dibawah nilai hutang.
“Anehnya, tahu-tahu terjadi lelang. Dan saya menduga ada tendensi dari pemenang untuk eksekusi ini,” keluhnya dengan akan berencana menggugat aparat juru sita dan polisi yang merusak asetnya.(Bagus)












