WARU (kabarsidoarjo.com)- Moh Teguh (21) dan Muh Nuryadi (21) keduanya warga Desa Manggar Kecamatan Sluke Rembang, terpaksa diamankan di Polsek Waru.
Pasalnya keduanya tertangkap basah saat mencuri mesin pabrik untuk yang kedua kalinya di PT Prima Waru Industri, pabrik paku Jl Brigjen Katamso.

Kapolsek Waru Kompol Harry Poerwanto melalui Kanitreskrimnya Iptu Maryoko menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku kepergok satpam pabrik setempat saat membawa mesin pabrik ke luar gudang.
Aksi yang yang dilakukan oleh keduanya ini rupanya bukan kali ini saja.
Sebelumnya pelaku juga sempat mencuri di tempat yang sama tapi berhasil menjual barang curiannya itu seharga Rp 375 ribu.
“Dalam aksi yang kedua kalinya ini mereka kepergok satpam lalu diserahkan kepada kami. Keduanya ini ternyata baru saja diberhentikan dua minggu sebelum kejadian. Sehingga dimungkinkan mereka tahu kondisi pabrik,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 buah As mesin pembuat paku dan 15 pecahan mesin yang tidak terpakai.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya(Bagus)














