SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah menjadi DPO Polres Sidoarjo selama 5 bulan atas kasus curanmor, Indra alias ceker (33) warga Dusun Pendopo Desa Entalsewu RT 10 RW 03 Kecamatan Buduran Sidoarjo berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersangka ini, berawal dari penyidikan tersangka pertama yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
‘
‘Kita melakukan introgasi terhadap tersangka Didik Safi’i yang sudah tertangkap terlebih dahulu, dan anggota kita terus mencari informasi dan melakukan pengintaian untuk bisa menangkap tersangka ini ” jelasnya
Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku juga sempat kabur ke luar kota untuk mengamankan diri.
“Pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan ke Bali . Pada akhirnya pada tanggal 11bulan mei dia pulang ke Sidoarjo , berkat pengintaian dari anggota kami akhirnya tersangka berhasil kita amankan di warung kopi di daerah Pecantingan Desa Sekardangan kecamatan Kota Sidoarjo ” imbuhnya
Dihadapan petugas pelaku mengatakan tindakan pencurian yang dilakukan baru pertama kali.
“Baru pertama kali , saya lho tidak tau kalau mau diajak mencuri sama teman saya “ucap tersangka
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.(Bagus)














