SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Mekipun sebelumnya Pemkab Sidoarjo ngotot tidak mengajukan Raperda baru sebagai payung hukum penyertaan modal ke Bank Jatim dan hanya cukup menggunakan Perda Investasi, namun nyatanya Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda penyertaan modal Pada PT Bank Pembangunan Jatim.

Raperda yang sudah masuk ke Banleg ini, diajukan eksekutif ke DPRD Sejak awal bulan Maret, dan disposisi ketua DPRD Sidoarjo untuk segera dibahas Banleg turun pada tanggal 16 Maret 2012.
“Memang benar disposisi dari ketua dewan untuk segera membahas raperda penyertaan modal ke Bank Jatim ini ditandatangani pada bulan Maret lalu, namun baru kita terima pada bulan Mei 2012,” terang Tarkit Erdianto wakil ketua Banleg DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Tarkit, jika tidak ada halangan, Senin depan Raperda ini akan segera dibahas.
“Pembahasan Raperda ini bisa dibilang sifatnya mendesak. Untuk itu kita jadwalkan Senin segera kita bahas,” tutur Tarkit lagi.
Dalam Raperda penyertaan modal itu, dicantumkan besaran angka penyertaan modal Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim sejak tahun 2002 hingga tahun 2011, dengan total penyertaan modal Rp 69 miliar.
Sementara itu menurut H.Usman anggota Banleg dari FKB, Raperda penyertaan modal yang segera dibahas ini, merupakan penguatan dari Perda investasi yang sudah ada.
Meskipun sebenarnya cukup dengan Perda Investasi, namun dengan Perda penyertaan modal ini, maka akan semakin kuat payung hukum dari langkah penyertaan modal kabupaten Sidoarjo ke Bank Jatim.
“Raperda ini sifatnya mempertegas Perda investasi yang ada,” tegasnya.
Seperti diketahui, demi mendapatkan laba sebesar 40 persen dari nilai penyertaan modal, Pemkab Sidoarjo nekad menyetorkan nilai Rp 69 miliar ke Bank Jatim.
Langkah nekad Pemkab ini, mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai langkah keliru, terlebih langkah itu tidak disertai dengan Perda yang pasti dan hanya menggunakan perda Investasi. (Abidin)













