SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Siapa sangka, lahan pertanian di Kecamatan Balongbendo yang masih terbilang luas, ternyata kebanyakan bukan lagi milik petani setempat.
Bahkan menurut H.Kusman anggota DPRD Sidoarjo dari Dapil Balongbendo, lahan pertanian yang saat ini masih terbentang luas di Balongbendo, hampir 60 persennya merupakan milik investor.

“Memang jika dilihat sepintas, saat ini lahan pertanian di Balongbendo masih terbentang luas, namun dibalik itu, lahan pertanian ini sebenarnya sudah milik pengembang atau investor,” terang Kusman.
Masih terlihat luasnya lahan hijau itu lanjut Kusman, karena para pengembang memilih menahan diri untuk membangun perumahan atau perusahaan di Balongbendo, sambil menunggu perubahan aturan tata ruang atau RTRW baru.
Seperti Desa Mbakung Tumenggungan Kecamatan Balongbendo, yang lahan pertaniannya saat ini mayoritas milik investor.
“Tinggal 20 persen saja lahan pertanian di Desa Mbakung ini yang masih milik petani, selebihnya milik pengembang. Belum lagi desa-desa lainnya yang rata-rata 40 persen lahan pertaniannya sudah bukan milik petani lagi,” tandas wakil rakyat yang cukup dekat dengan wartawan ini.
Sementara itu wakil ketua komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menuturkan, dalam waktu dekat ini atau maksimal hingga tahun 2014, penetapan lahan hijau di tiga kecamatan diatas tidak mungkin bisa dirubah menjadi lahan perumahan atau lahan kuning (industri).
Jika dipaksakan merubahnya, maka komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, tidak bisa dibuktikan oleh pemerintah.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian lahan hijau di Sidoarjo,” tutup Warih.
Seperti diketahui, dalam launching Griya Delta Nugraha kemarin, terungkap jika di Kabupaten Sidoarjo saat ini ada tiga kecamatan yang belum tersentuh sama sekali oleh investor perumahan yakni Jabon, Balongbendo dan Tarik.
Padahal, tiga kecamatan ini menurut bupati, memiliki kawasan yang strategis untuk pembangunan perumahan.
Belum tersentuhnya tiga kecamatan di Kabupaten Sidoarjo itu, ternyata hanya akibat dari aturan dari RT RW yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Jika peruntukan lahan di tiga kecamatan ini sudah berubah atau dirubah fungsinya sebagai lahan perumahan, secara otomatis tidak menunggu lama, akan bermunculan perumahan-perumahan baru di tiga Kecamatan ini.(Abidin)












