SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penggodokan Rancangan Peraturan daerah tentang perlindungan pekerja yang saat ini dibahas Pansus V DPRD Sidoarjo, mendapat apresiasi dari beberapa perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang ada di Sidoarjo.
Hal ini terungkap saat hearing antara Pansus V DPRD Sidoarjo dengan sepuluh PPJP di kabupaten Sidoarjo, Kamis (24/5/2012).
“Pada prinsipnya, perusahaan penyedia tenaga kerja di Sidoarjo memberikan apresiasi atas Raperda perlindungan pekerja yang sedang dibahas saat ini.Karena mereka melihat banyak nilai positif yang didapat pekerja dari raperda itu,” terang Hadi Subiyanto anggota Pansus V dari FGolkar.
Meskipun memberikan apresiasi, namun PPJP yang turut hearing sempat kawatir jika pada Raperda itu terdapat point untuk mematikan PPJP yang ada.
Namun setelah dijelaskan bahwa tidak ada satu pun klausal yang dikawatirkan itu, pihak PPJK akhirnya bisa bernafas lega.
“Kekawatiran itu wajar mengingat mereka penyedia tenaga kerja, namun setelah faham raperda yang ada, mereka memberikan apresiasi,” tegas Hadi lagi.
Dalam haering yang digelar di ruang rapat komisi DPRD ini, juga terungkap jika kasus-kasus pemotongan tenaga kerja outsourcing itu hanya bersifar kasuistik dan tidak diterapkan oleh seluruh outsourcing di Sidoarjo.
“Jadi tidak seluruhnya perusahaan outsourcing itu nakal, dengan memotong gaji dari pekerja yang disalurkan. Karena memang aturannya, perusahaan outsourcing itu sudah mendapatkan fee dari perusahaan pemberi kerja,” imbuh Ahmad Habibul Muiz anggota Pansus V dari PKS.
Raperda perlindungan pekerja yang rencananya akan di Paripurnakan pada 19 Juni 2012 ini,terdapat point-point positif untuk payung hukum perlindungan pekerja.
Diantaranya perlindungan hak normative (upah), tidak di PHK secara sepihak, tidak ada intimidasi dari pengusaha, serta beberapa point perlindungan yang lain. (Abidin)













