SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Raperda penyertaan modal yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo, ternyata tidak serta merta bisa lolos dan disahkan menjadi Perda.
Pasalnya, ada kemungkinan fraksi yang keberatan dengan Raperda ini, akan melakukan langkah penolakan melalui mekanisme Paripurna.

Aditya Nindyatman dari Fraks PAN-PKS menegaskan, bahwa Banleg DPRD Sidoarjo yang saat ini melakukan pembahasan Raperda penyertaan modal, tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan raperda tersebut menjadi Perda.
Yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan Raperda itu, berada pada rapat Paripurna.
“Karena yang memiliki kewenangan pengesahan Raperda ini berada pada rapat paripurna, maka masih ada kemungkinan Raperda ini ditolak,” tegas Aditya.
Masih menurut Aditya, sejak awal dimasukannya Raperda ini untuk dibahas di dewan,dirinya sudah mempertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, penyertaan modal yang disetorkan kepada Bank Jatim senilai Rp 69 miliar pada APBD 2012, sudah meluncur terlebih dahulu sebelum Raperda ini diajukan.
“Inikan aneh, uang sudah masuk Raperdanya baru nyusul,” tegas Aditya.
Sementara itu wakil ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa kewenangan Banleg memang hanya sebatas melakukan pengkajian isi dari Raperda penyertaan modal itu.
Selanjutnya dari hasil kajian itu, akan diserahkan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas ditingkat lebih tinggi.
“Pimpinan dewan bisa langsung mengajukan ke Paripurna setelah sebelumnya dibahas di tingkat Bamus. Dan memang kewenangan pengesahan Raperda ini berada pada Paripurna,” tutur tarkit.
Hingga saat ini, Banleg sudah dua kali melakukan pembahasan Raperda penyertaan modal ini secara internal.
Dijadwalkan pada pekan depan, Banleg akan memanggil SKPD terkait untuk melakukan pengkajian lebih lanjut.(Abidin)













