• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 19, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Legislatif

Pengamat Perbankan Juga Kritik Isi Raperda Penyertaan Modal

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
31/05/2012
in Legislatif
58 0
Pengamat Perbankan Juga Kritik Isi Raperda Penyertaan Modal

Pasal menjebak ?

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adanya kejanggalan beberapa pasal pada Raperda penyertaan modal yang saat ini masih dibahas Banleg DPRD Sidoarjo, ternyata juga dibenarkan oleh pengamat Perbankan yang memantau perkembangan Raperda ini.

Salah satunya yang dilontarkan Muhammad Amin, pengamat Perbankan Surabaya yang berdomisili di Sidoarjo.

BACA JUGA

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025
Pasal menjebak ?

“Memang dari beberapa ayat pada pasal 4 tentang jumlah dan waktu, ada dua ayat yang bersifat menjebak jika nantinya disahkan menjadi Perda. Dan pihak legislatif harus benar benar jeli melihatnya,” tutur Amin.

Dikatakan menjebak lanjut Amin,karena pada ayat tiga disebutkan ‘bahwa penyertaan modal pada Bank Jatim pada tahun-tahun berikutnya, ditetapkan berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun buku berkenaan dan sesuai kebutuhan daerah.

Artinya, hanya eksekutif selaku pemegang saham saja yang berhak menetapkan penyertaan modal itu.

“Anggota RUPS itu tentunya hanya pemerintah daerah atau bupati selaku pemegang saham. Sedangkan posisi dewan sama sekali tidak dilibatkan,” terang Amin lagi.

Selanjutnya pada ayat 4 pasal 4, disebutkan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan pada peraturan daerah tentang APBD dan diatur lebih lanjut pada peraturan bupati.

“Ayat ini seakan akan menegaskan, bahwa tidak perlu lagi ada Perda baru di setiap penyertaan modal ke Bank Jatim pada tahun-tahun berikutnya. Dan pasal ini rawan untuk digunakan sebagai pembenar dalam penyertaan modal selanjutnya,” tutur Amin.

Sedangkan soal angka-angka penyertaan modal tahun-tahun lalu yang dimasukkan dalam Raperda ini, Amin menganggapnya masih bisa ditolerir sepanjang penyertaan modal itu masuk dalam APBD tahun itu.

“Kalau penyertaan modal tahun 2002 tertulis pada APBD tahun 2002, maka bisa dikatakan aman karena APBD itu juga merupakan Perda,” terang Amin.

Sebenarnya jika mau adilfear, eksekutif tidak perlu menuliskan kedua ayat ini pada Pasal 4 Raperda penyertaan modal.

Karena sejatinya, setiap penyertaan modal itu harus sepengetahuan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat dan ditetapkan melalui Perda.

“Kedua ayat ini dihilangkan saja karena bisa menjadikan legislatif menjadi tidak berperan sama sekali,” tandas pria ramah ini.

Sementara itu disinggung seputar keuntungan dari penyertaan modal ke Bank jatim senilai Rp 69 miliar pada APBD 2012 ini, M.Amin setuju jika memang ada keuntungan financial yang bisa diperoleh oleh Pemkab Sidoarjo dengan dasar perolehan laba sebesar 40 persen.

Pasalnya jika saham Bank jatim ini sudah go publik atau IPO, maka peluang untuk menambah PAD dari penyertaan modal ini akan tertutup.(Abidin)

SendShare76Tweet47
Previous Post

Pada Baliho, Ketua DPRD Sidoarjo Tidak Masuk Forpimda

Next Post

Dewan Akan Lakukan Konsultasi Ke Depdagri

Related Posts

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Kepadatan lalu lintas di kawasan industri Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi VII DPR...

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional terus mengalir, kali ini datang dari kolaborasi antara sektor swasta dan...

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025

SIDOARJO (KABAR SIDOARJO.COM) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

15/12/2025
Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

13/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In