SIDORJO (kabarsidoarjo.com)- Masa kerja panitia khusus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2011 ,berakhir seiring pembacaan laporan Pansus DPRD Sidoarjo, Selasa (5/6/2012).
Dalam laporaannya, Pansus meminta Bupati dan SKPD Sidoarjo untuk menindaklanjuti 14 temuan BPK yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Batas waktu yang ditentukan terakhir 3 Juli 2012.
“Tugas Pansus sudah selesai, soal apa saja temuan dari LHP BPK kita tidak berhak lagi untuk memberi komentar,” kata Ketua Pansus LHP-BPK, Emir Firdaus.
Sikap tertutup Emir ini bukan tanpa dasar, Pasalnya ada aturan yang bersifat rahasia yang tidak boleh disampaikan ke media.
“14 temuan BPK tidak bisa dibeber ke muka umum karena sifatnya masih ditindaklanjuti Bupati dan SKPD. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan BPKuntuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah,” terangnya.
Sumber Pansus lain menyatakan, dirinya terikat dengan aturan kerahasiaan dokumen negara, karena ini akan berhubungan dengan proses hukum.
Walaupun ada 14 temuan, tetapi sulit bagi pers untuk mengendus materi temuan apa saja yang ditemukan BPK.
Pansus melakukan klarifikasi kepada tim eksekutif terhadap hasil tindaklanjut temuan BPK tahun 2011 terhadap kinerja keuangan Pemkab Sidoarjo.
Dalam paripurna, kemarin Pansus mengusulkan agar DPRD menerima laporan Pansus,dan kedua menetapkan hasil pembahasan Pansus ditetapkan menjadi keputusan DPRD.(Abidin)













