TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Eksekusi PT Tanjung Mahligai Abadi (PT TMA) di Bringinbendo no 35 Taman yang dilakukan petugas eksekusi PN Sidoarjo pada Kamis (5/7/2012), berjalan tegang.
Karyawan pabrik snack, wafer dan permen itu menghalangi petugas kepolisian dan PN yang akan menyita aset yang bermasalah dengan bank itu.
Ratusan karyawa nekad menhana pintu gerbang saat saat petugas datang.
Aksi dorong-dorong pun tak bisa dihindari bahkan beberapa karyawan perempuan menjerit histeris.
Selang berapa lama, aksi dorong sempat terhenti setelah alat berat jenis forklip mendorong paksa pintu gerbang.
Namun aksi dorong kembali terjadi, termasuk baku hantam antara karyawan dengan orang suruan PN bagian mengangkuti barang.
Beruntung perkelaian itu berhasil dilerai oleh aparat kepolisian.
Ahmad Riyadh kuasa hukum penggugat bersyukur sesuai surat Eksekusi no 10/eks/2011/PN Sda, setelah satu tahun setengah, kliennya PT ABA baru bisa menikmati pabrik yang dibelinya dari negara senilai sekitar Rp 20 miliar.
“Termohon terbelit hutang dengan bank dan wan prestasi. Jadi kita beli aset ini dari negara,” ucapnya.
Soal nasib karyawan, dia menyatakan, akan diserahkan kepada para buruh. Ikut pemohon, termoho atau ikut PHK. “Sesuai aturan yang ada, karyawan menjadi tanggungjawab kita. Dan karyawan juga kami berikan opsi, ikut kami atau termohon,” terang dia.(Bagus)