SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah lima hari diamankan di Polres Sidoarjo, polisi akhirnya secara resmi menetapkan H Imam Jazuli alias Jali warga Dusun Patuk Sidotemu RT01 RW06 Desa Sidomulyo Kecamatan Krian, sebagai tersangka.
Penyidik menjerat pria yang dikenal sebagai ‘Dukun Cabul’ dikampungnya ini, dengan dua pasal sekaligus.
“Kami telah menetapkan H Jali sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan penipuan,” ujar Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Jum’at (6/7/2012).
Andi menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari korban hingga saksi mata, pihaknya akhirnya menyimpulkan kalau Jali terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan penipuan.
Untuk kasus pencabulan itu sendiri, lanjut Andi, hingga kini jumlah korban yang melapor masih ada 4 orang.
Setelah penyidik mempertemukan antara Jali dengan para korban, ternyata dari sekian korban itu tidak semuanya diakui oleh Jali. “Jadi waktu kami pertemukan, dari sekian pernyataan korban ada yang disangkal oleh Jali,” lanjutnya.
Sementara untuk kasus penipuannya sendiri, masih ada tiga korban yang melapor. Kasus penipuan ini dilakukan Jali terhadap para korban dengan modus meminta uang pelicin bila ingin masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Polri.
Aksi penipuan ini terjadi tahun 2005 dan 2007 silam.
Kala itu Jali mematok tarif antara Rp 10 juta hingga 15 juta bagi para korban yang menjadi PNS di Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo.
Sementara untuk jalur masuk Bintara Polri, Jali mematok tarif Rp 70 juta.
Hanya saja korban yang ingin masuk Polri masih memberikan Down Payment (DP) Rp 15 juta.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Bagus)