CANDI (kabarsidoarjo.com)- Balap Motor Liar yang makin marak di Jalan raya Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo, membuat jajaran Polsek Candi Polres Sidoarjo bertindak tegas dengan menggelar operasi kamtibmas gotong royong.
Hasilnya, Polsek Candi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol L 4014 RO yang di gunakan untuk balapan liar.
, serta satu unit Mobil Daihatsu Grand Max nopol L 9850 VC untuk mengangkut motor balapan.
Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali saat ditemui di Polsek Candi membenarkan anggotanya mengamankan Pelaku balap motor liar di wilayah hukumnya.
“Balap liar juga termasuk sasaran dalam operasi Sidoarjo jempol , maka dari itu anggota saya perintahkan untuk melakukan operasi balap liar ini,” ujar Kapolsek.
Saat menangkap peserta balapan liar ini, anggota polsek Candi menghampiri gerombolan pemuda yang kebetulan sudah pada posisi akan berangkat atau Start.
Setelah mengetahui ada balap liar itu, petugas dengan sigap mengamankan sepeda motor yang akan balap liar.
“Dari lokasi tersebut kita amankan 3 orang yang terdiri dari 2 orang sopir mobil pengangkut sepeda dan 1 orang sebagai Joki motor . ” jelas Kapolsek lagi.
Pelaku yang diamankan petugas itu , Galung Wicaksana (18) warga Meganti Babatan RT01 RW01 Kecamatan Wiyung Surabaya, selaku pemilik mobil dan Adi Putra (21) warga Babatan 5/D no 22 RT05 RW01 surabaya, selaku pemilik motor Vega.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 42 KUHP tentang tindak pidana ringan yang hukumannya berupa peringatan dan denda,” tutur Kompol Andi..
Pihak Polsek Candi akan terus melakukan operasi balap liar ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau membahayakan warga Candi. (Bagus)