SIDOARO (kabarsidoarjo.com)-Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 04/94 tentang THR keagamaan dan Surat Edaran (SE) Menakertran No 05/MEN/VII/2012 tentang THR, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan wajib dibayarkan sepekan sebelum lebaran atau H-7.

Tidak ada alasan bagi perusahan untuk tidak memberikan Tujangan Hari Raya (THR) tidak tepat waktu pada karyawannya.
Hal itu dilontarkan ketua komisi D DPRD Sidoarjo Machmud, agar tidak ada gejolak pada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri, sehingga tercipta suasana yang kondusif.
“Ketentuan itu harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan secara konsisten,” kata Machmud.
Masih menurut Machmud, THR itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.
Ada beberapa kriteria penerima THR itu, diantaranya pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan berturut-turut secara proposional lamanya bekerja dibagi 12 dikalikan gaji/perbulan, bekerja diatas 12 bulan dapat satu kali gaji, dan diberikan paling lama H-7.
“Kami berharap agar perusahaan yang ada di Sidoarjo benar-benar mentaati aturan yang ada,” terangnya.(Abidin)