CANDI (kabarsidoarjo.com)- Banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya beredarnya kembang api jenis petasan atau yang biasa disebut mercon di wilayah Candi, membuat Petugas Polsek Candi menggelar Razia Petasan.
Razia petasan yang beredar atau dijual di wilayah Candi itu, langsung dipimpin Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali .

Lokasi yang di sasar yakni pedagang petasan yang ada di jalan raya Larangan dan penjual kembang api di jalan raya perumahan gading fajar .
Sesuai peraturan UUD Polri No 2 tahun 2008 tentang peraturan perdaran kembang api yang boleh diperjual belikan itu berukuran tidak lebih dari dua inci.
“Kalau yang lebih dari dua inci hanya boleh untuk sebuah pertunjukan atau show dan itu pun harus melalui ijin dari Mabes Polri . ” Ujar Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali (06/08/2012).
Dalam penyisiran pedagang kembang api Kapolsek dan petugas menyita sekitar 1000 biji kembang api jenis petasan atau mercon yang dilarang untuk dijual belikan.
Petasan yang disita petugas itu rata-rata berukuran lebih dari 2 inci yang termasuk jenis kembang api yang dilarang .
Beberapa merk seperti Golden Peral , Smoke, Happy Flower , Tokosan dll itu dibawa ke Polsek untuk diamankan .
Menurut Kapolsek , para pedangan kembang api semula bersikukuh bahwa jenis kembang api yang dijualnya sudah sesuai ijin yang berlaku.
Namun setelah berdebat dengan petugas tentang isi dari surat ijin penjualan kembang api yang boleh diperjual belikan, pedagang akhirnya tak bedaya.
“Mereka itu sebetulnya mengetahui tapi tetap saja menjual , mereka berdalih masih satu jenis atau satu merk dengan jenis kembang api biasa yang mereka jual seperti merk Hapy Flower itu ada jenis kembang api biasa dan ada jenis kembang api jenis petasan ” ucap Kapolsek.
Kini ribuan biji kembang api jenis petasan atau mercon ini diamankan di polsek candi dan sebagaian mercon sudah di musnahkan di lebur dengan air. (Bagus)