SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sebuah bangunan bekas pabrik Kayu milik PT Rimba Raya dijalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Kota Sidoarjo yang sudah tidak digunakan, rupanya dimanfaatkan untuk areal perjudian oleh para pelaku judi.

Mereka adalah Tolipin (33) warga Gunung Geni Banyuanyar Probolinggo yang tertangkap bermain judi domino , sedangkan Saptono (42) warga Bulusidokare Sidoarjo bersama Bintang Widodo(33) warga Wonorejo Kecamatan Putih Probolinggo tertangkap sedang berjudi Kartu remi.
Ke empat pelaku perjudian ini diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah akan adanya perjudian itu.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya melalui KBO (Kaur Bin Ops) Iptu Nyamat mengatakan penangkapan pelaku judi itu setelah melakukan pengintaian.
Dan pada saat pelaku bermain judi, petugas reskrim langsung menggrebek lokasi perjudian tersebut.
“Setelah dapat informasi kita lakukan pengintauan ke lokasi dan pada saat ada permainan , anggota kita langsung menggrebek ” ujarnya. Kamis (13/09/2012)
Para pemain judi yang mengetahui adanya grebekan areal judi tempat bermainnya , sebagian berhasil kabur dari petugas, namun empat orang berhasil diamankan.
“Kita mengamankan empat pelaku saja karena sebagian pemain judi berhasil kabur dari grebekan petugas ” tandasnya.
Dari ke empat pelaku judi yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Sidoarjo bukan hanya satu permainan judi saja .
Tetapi , ada tiga jenis perjudian , judi Domino , judi togel dan judi kartu (remi) yang sekaligus dimainkan satu kalangan.
“Keempat pelaku itu yang kita amankan itu ternyata bukan hanya bermain judi satu jenis saja melainkan empat jenis permainan judi dalam satu lokasi ” ucapnya.
Dihadapan Petugas Tolipin mengaku baru bermain 3 kali dan mereka menjadikan bekas bangunan pabrik kayu tersebut sebagai kalangan bermain judi karena lokasinya sepi dan jarang ada orang mengetahui.
“Saya baru bermain 3 kali saja di sini dan tidak setiap hari mainnya ” akunya.
Barang bukti yang diamankan dari ke empat pelaku judi , uang sebesar 82 ribu dari judi domino dan satu set domino serta uang 25 ribu dan satu set kartu remi dari perjudian Remi.
Kini ke empat pelaku judi ini mendekam di sel tahanan Polres sidoarjo dan dikenakan pasal 303 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bagus)