SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sidoarjo, menegaskan Pabrik obat nyamuk bakar CAp Kingkong milik PT Menara Jaya Lestari yang terletak di Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo, tidak mengantongi ijin apapun.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala BPPT Joko Santoso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/9/2012).

“Perusahaan obat nyamuk PT Menara Jaya Lestari yang ada di Wonokupang, tidak memiliki ijin apapun, baik itu ijin IMB, ijin lokasi maupun ijin HO (gangguan),” terang Joko.
Joko menambahkan, manajemen PT MJL memang pernah mengajukan perijinan lokasi untuk pendirian perusahaannya ke BPPT Sidoarjo, namun bukan untuk lokasi di Wonokupang.
Pengajuan ijin yang disodorkan waktu itu, adalah pendirian perusahaan di wilayah Jeruk Gamping.
“Yang diajukan malah di lokasi lain, sedangkan untuk lokasi di Wonokupang tidak ada pengajuannya. Dan memang seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegas Joko.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan komisi A DPRD Sidoarjo di PT MJL, diketahui jika pabrik yang memiliki 250 karyawan ini tidak memiliki ijin apapun.
““Kita rekomendasikan untuk ditutup saja, sebab telah menyalahi berbagai aturan yang ada,” kata Mundzir Dwil Ilmiawan, ketua Komisi A yang memimpin sidak.
Dari data yang ada, meski tidak dilengkapi berbagai perijinan, ternyata pabrik tersebut terus melakukan produksi puluhan ribu obat nyamuk tiap bulannya.
“Kita juga heran, kenapa dinas terkait dengan masalah ini tidak peka. Sebab selain keselamatan kerja karyawannya yang tidak terpenuhi, limbah yang dibuang tentu memiliki pengaruh pada kesehatan masyarakat luas,” kata Warih Andono, wakil ketua komisi A yang juga turut dalam sidak.(Abidin)












