SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Meskipun komisi A DPRD Sidoarjo dan BPPT Kabupaten Sidoarjo menegaskan keberadaan pabrik obat nyamuk cap Kingkong ilegal, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Satpol PP Pemkab Sidoarjo.

Kasi Penertiban dan Operasional Satpol PP Pemkab Sidoarjo Ridho Prasetyo membenarkan jika pihaknya belum mengambil langkah penutupan pabrik itu karena kewenangannya berada pada Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Kita tidak bisa menutup pabrik itu karena kita hanya pelaksanan saja. yang berwenang adalah Bagian Pengawasan Bangunan,” ujar Ridho, Rabu (19/9/2012).
Hingga Rabu ini, Satpol PP belum menerima surat permintaan dari Bagian Pengawasan Bangunan untuk melakukan penutupan.
Karenanya, pihaknya saat ini masih menunggu surat perintah penutupan dari pihak pengawasa bangunan.
Seperti diketahui Komisi A bidang pemerintahan dan hukum meminta agar dinas terkait menutup operasional pabrik obat nyamuk merek Kingkong di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo.
Lantaran pabrik itu sudah beroperasi lebih dari satu tahun namun sama sekali tidak mengantongi perijinan yang dipersyaratkan.
Pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mengakui jika perusahaan yang memproduksi obat nyamuk itu sama sekali tidak mengantongi ijin.
“Semua perijinannya belum ada mulai dari ijin IMB, HO atau ijin gangguan maupun ijin lokasinya,” kata Joko Santoso, Kepala BPPT Sidoarjo. (Abidin)














