SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Titik terang didapatkan Satreskrim Polres Sidoarjo untuk mengungkap komplotan penjahat jalanan yang selama ini bergentayangan di wilayah Sidoarjo ,setelah menangkap Bayu (30) pria asal Desa Tulungrejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang , lantaran aksi perampasan sepeda motor dengan melakukan tindakan kekerasan sehingga korbannya meninggal dunia.

Tersangka merupakan incaran dari anggota Reskrim Polres dalam kasus perampasan sepeda motor yang menewaskan korbannya yaitu Suyadi (37) asal Kampong raci RT 1 RW 4 kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Kodya Surabaya.
Kejadian itu terjadi di Pasar Baru Krian, saat korban yang pada saat itu sedang tiduran di teras pasar menunggu istrinya berbelanja.
Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Zaenal Arifin membenarkan adanya penangkapan tersangka perampasan sepeda motor yang melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya hingga meninggal dunia.
“Alhamdulillah , kita mendapatkan sedikit titik terang terkait kasus perampasan yang terjadi di krian dan berbagai wilayah hukum Sidoarjo dengan tertangkapnya tersangka Bayu,” ujarnya di Polres Sidoarjo, Rabu (19/09/2012)
Masih kata Kasubag Humas ,kronologis kejadian, saat tersangka melihat ada sasaran kejahatan di pasar baru langsung menghentikan laju kendaraannya dan aldi yang disuruh menunggu di jalan depan pasar.
Kemudian kedua tersangka menghampiri korban dan langsung menghabisi korbannya hingga meninggal.
“Setelah berhasil membawa motor korban , dua tersangka utama memberikan motor hasil rampasannya ke Aldi,” terang AKP Zaenal.
Aldi terkejut dan menanyakan kepada temannya sepeda motor milik siapa yang dibawanya , namun kedua temannya langsung membentak aldi “wes ojok kakean cangkem” (sudah jangan banyak omong. Red).
Karena ketakutan aldi akhirnya membawa motor itu.
Aksi tersangka sempat terpergok istri korban yang sudah keluar dari pasar dan istri korban menanyakan bahwa itu sepeda motor miliknya yang dibawa suaminya dan sempat memegangi sepeda motornya.
Namun Aldi yang dipaksa oleh temannya langsung tancap gas hingga istri korban terjatuh, dan segera melihat suaminya yang ternyata sudah tergeletak bersimpah darah.
Kanit Pidum (pidana umum) Iptu Yuyus Andriastanto menambahkan , satu tersangka berhasil kita tangkap berkat pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari Aldi.
“Sekitar dua minggu proses penyelidikan akhirnya pada tanggal 13 september lalu Kita tangkap satu tersangka di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan saat tersangka sedang berada di warung kopi dan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran ” imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(Bagus)














