SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penyertaan modal sebesar Rp 69 Miliar yang sudah terlanjur di setor ke Bank Jatim, diminta untuk segera ditarik kembali sebelum ada Perda yang mengaturnya.
Permintaan ini dilontarkan beberapa fraksi DPRD Sidoarjo, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (25/9/2012).

Seperti yang dilontarkan fraksi Golkar-PKNU yang dalam Pandangan Umum fraksinya , yang secara tegas meminta agar dana penyertaan modal ditarik dulu, karena dianggap tidak memiliki landasan hukum.
“Penyertaan modal yang telah disetor sebesar Rp 69 miliar idealnya seharusnya ditarik kembali sebelum perda penyertaan modal ditetapkan,” terang Habibullah juru bicara FGolkar-PKNU.
Selain meminta penarikan uang Rp 69 miliar, Fraksi Golkar-PKNU juga meminta penguatan tertulis dari instansi yang berwenang dan membidangi yakni Gubernur, Kemendagri dan BPK, terkait legalitas dan kedudukan hukum Raperda ini apabila ditetapkan sebagai Perda.
Ini dilakukan, mengingat dana penyertaan modal Bank Jatim sudah disetorkan terlebih dulu dengan hanya menggunakan payung hukum Perbup dengan dasar Perda Investasi daerah.
“Karena apa yang sudah dilakukan oleh eksekutif, bertentangan dengan PP 58 tahun 2005 pasal 75 dan Permendagri 13 tahun 2006 dan telah diubah menjadi Permendagri no 21 tahun 2011 yang berbunyi ‘ Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan,” tutur Habib lagi.
Apa yang dilontarkan oleh FGolkar-PKNU dalam pandangan Umum fraksinya, hampir serupa dengan yang dibacakan juru bicara FGerakan-Hati Nurani Drs Heru SH.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerakan hati Nurani, juga meminta ada rekomendasi tertulis dari BPK/Gubernur/Mendagri, yang menyebutkan apabila Raperda ini ditetapkan menjadi Perda tidak akan menjadi masalah hukum dikemudian hari.
“Kita juga meminta Pemkab Sidoarjo menarik terlebih dahulu dana Rp 69 miliar yang telah disetorkan ke Bank Jatim, hingga Raperda ini dtetapkan menjadi Perda baru, kemudan dana itu bisa disetrokan kembali sebagai penyertaan modal,” ujar Heru.
Sementara itu fraksi PAN-PKS dalam pandangan umumnya, meminta penjelasan terkait deviden (bagi hasil) dari Bank Jatim ke Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2002.
Berapa nilai investasi yang sudah disetorkan sejak tahun 2002 hingga tahun 2012, juga berapa nilai secara akumulatif bagian deviden yang dibagikan atas keuntungan Bank Jatim.(Abidin)














