BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Tak cukup dengan gaji 1,3 juta,Abdul Hafid (24) pemuda asal Rembang Pasuruan yang ngekos di Dsa Peranti kecamatan Sedati, nekad menjambret Kalung emas seberat 10 gram milik Feni Lusiana (26) warga Desa Sawohan Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Namun aksi yang dilakukannya tak berjalan mulus karena dia (tersangka. Red) terjatuh bersama korbannya saat menarik kalung emas tersebut dan sempat di masa oleh warga sekitar yang mengetahui aksinya.

Kapolsek Buduran Kompol Widarmanto membenarkan diamankannya pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat dihakimi masa dan sepeda motor milik pelaku pun dibakar masa.
“Kejadiannya itu kemarin malam ,selasa (25/09/2012) sekitar jam 19 : 30 di jalan dusun suko Desa Damarsih Buduran. Pada saat itu korban akan pulang dari membeli makan dan korban tidak tahu kalau sedang dibuntuti ” jelasnya, Rabu (26/9/2012).
Tiba di jalan yang sepi , lanjut Widarmanto , pelaku ini memepet kendaraan korban , setelah sudah berada di dekat korban , pelaku menarik kalung korban dengan tangan kirinya.
“Pada saat dia tarik kalung korban , ada perlawanan dari korbannya yang ikut menarik kalungnya . Setelah beradu tarik, akhirnya korban dan tersangka terjatuh dari motornya. Setelah terjatuh korban langsung berteriak minta tolong ” ujar Kapolsek.
Warga sekitar yang mendengar ada teriakan minta tolong langsung keluar rumah untuk membantu korban.
Pelaku yang tidak bisa kabur karena dipegangi oleh korban langsung dihajar warga dan sepeda motor Honda Tiger milik pelaku dibakar warga.
Pelaku pun yang sudah babak belur hampir saja ikut dibakar warga yang sudah kesal , namun petugas Kepolisian dari Polsek Buduran segera datang ke lokasi dan bisa meredam amukan warga ke pelaku dan membawa pelaku ke Polsek untuk diamankan.
“Kita datang itu warga sudah menghakimi pelaku dan kita langsung mengamankan pelaku ke Polsek ” tandas Widarmanto.
Pelaku mengaku nekad merampas kalung lantaran tidak mencukupinya biaya kehidupan dari gaji yang dia dapatkan sebagai buruh pabrik snack di daerah Waru.
Ia pun juga mengelak bahwa hasil curiannya akan digunakan sebagai biaya menikah pada 30 oktober besok .
“Bukan untuk biaya pernikahan , cuman buat biaya hidup saja ” elaknya.
Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bagus)














